Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sri Mulyani Telah Cairkan THR Sebesar Rp 19 Triliun

24 Mei 2019 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kiri) dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (kanan) usai memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kanan) dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (kiri) saat memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kanan) saat memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Pencairan THR digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus