Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memakaikan masker kepada warga saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas memakaikan rompi oranye pelanggar PSBB kepada warga yang tidak menggunakan masker saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang warga menjalani hukuman push-up karena tidak menggunakan masker saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang warga menjalani hukuman push-up karena tidak menggunakan masker saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang warga menjalani hukuman push-up karena tidak menggunakan masker saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang warga menjalani hukuman push-up karena tidak menggunakan masker saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini