Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas melakukan penindakan kepada pengendara yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas memakaikan masker kepada warga yang beraktivitas tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan penindakan kepada pengendara yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga menunjukkan bukti kwitansi pembayaran sanksi denda tidak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini