Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Tak Pengaruhi Minat Pengguna Kendaraan Pribadi

24 September 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus