Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terbukti Rusak CCTV, Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

23 Februari 2023 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ekspresi  terdakwa Arif Rahman Arifin usai menjalani sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ekspresi terdakwa Arif Rahman Arifin usai menjalani sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa Arif Rahman Arifin menjalani sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus