Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ayah terdakwa Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Ayah Arif yang merupakan pensiunan polisi masih berharap anaknya masih dapat bekerja sebagai polisi. TEMPO/ Febri Angga Palguna'
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayah terdakwa Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Arif Rahman Arifin telah dipecat oleh Polri melalui sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi keluarga terdakwa Arif Rahman Arifin usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini