Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tangis Syukur Keluarga Arif Rahman Arifin setelah Vonis 10 Bulan Penjara

23 Februari 2023 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ekspresi istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ayah terdakwa Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Ayah Arif yang merupakan pensiunan polisi masih berharap anaknya masih dapat bekerja sebagai polisi. TEMPO/ Febri Angga Palguna'

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ayah terdakwa Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Arif Rahman Arifin telah dipecat oleh Polri melalui sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Ekspresi istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Ekspresi istri terdakwa Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Ekspresi keluarga terdakwa Arif Rahman Arifin usai sidang putusan perkara menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Hasil putusan sidang Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta atau diganti kurungan penjara 3 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus