Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terdakwa Bupati Muna Muhammad Rusman dan Gomberto Dituntut Tiga Tahun Penjara

18 April 2024 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Dua orang terdakw Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT. Mitra Pembangunan Sultra, Laode Gomberto (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Dua orang terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa La Ode Muhammad Rusman, pidana penjara badan selama 3 tahun dan 5 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan terdakwa Laode Gomberto pidana penjara badan selama 3 tahun dan 2 bulan, pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus