Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, berpose salam dua jari, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Dua jari merupakan nomor urut dan simbol kampanye pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus kreator hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra. (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat., Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus sebagai pembuat berita hoax. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Ia diduga menyebarkan hoax melalui media sosial dan grup aplikasi WhatsApp tentang 7 kontainer berisi surat suara KPU yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Bagus diduga menyebarkan kabar bohong itu yang menjadi viral pada 2 Januari 2019 malam hari, ketika politikus Demokrat Andi Arief mencuitkan isu tersebut melalui akun Twitternya. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. JPU mendakwa Bagus Bawana Putra, melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 4 April 2019. ANTARA/Reno Esnir