Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, berpose salam dua jari, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Dua jari merupakan nomor urut dan simbol kampanye pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus kreator hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra. (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat., Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus sebagai pembuat berita hoax. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Ia diduga menyebarkan hoax melalui media sosial dan grup aplikasi WhatsApp tentang 7 kontainer berisi surat suara KPU yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. Bagus diduga menyebarkan kabar bohong itu yang menjadi viral pada 2 Januari 2019 malam hari, ketika politikus Demokrat Andi Arief mencuitkan isu tersebut melalui akun Twitternya. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penyebar Hoax, Bagus Bawana Putra, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019. JPU mendakwa Bagus Bawana Putra, melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 4 April 2019. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini