Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terdakwa Penyelundupan Narkoba 50 Kg, Dituntut Hukuman Mati

28 Januari 2019 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Seorang dari lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Abdul Hanas dikawal polisi saat akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 28 Januari 2019. Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu dituntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Ampelsa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Seorang dari lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Mahyuddin dikawal polisi saat akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 28 Januari 2019. Empat dari lima terdakwa yang dihukum mati yakni, Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas dan Mahyuddin. ANTARA FOTO/Ampelsa/

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Seorang dari lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Razali alias Doyok dikawal polisi saat akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 28 Januari 2019. Terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup yakni Razali. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Azhari (kanan) dan Muhammad Albakir (kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 28 Januari 2019. ANTARA FOTO/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus