Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini