Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Gubernur Aceh Divonis 1,5 Tahun

10 September 2019 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Ekspresi mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus