Pihak swasta, Paut Syakarin, resmi memakai rompi tahanan seusai dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka baru pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Paut menjadi tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto(kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Gestur Paut Syakarin saat dihadirkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. Sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka Gubernur dan anggota DPRD Jambi. TEMPO/Imam Sukamto
Paut Syakarin, resmi memakai rompi tahanan seusai dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Paut Syakarin (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 8 Agustus 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso