Jaksa non-Aktif Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/10). Cirus Sinaga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan. TEMPO/Seto Wardhana
Jaksa non-Aktif Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/10). Cirus Sinaga dijatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Seto Wardhana
Jaksa non-Aktif Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/10). Cirus Sinaga berencana melakukan banding atas putusan tersebut. TEMPO/Seto Wardhana
Jaksa non-Aktif Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, berpamitan dengan keluarganya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/10). Keterlibatan Cirus Sinaga dalam kasus Gayus dimulai pada 15 Oktober 2009 dengan mengadakan pertemuan di Hotel Kristal Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Jaksa non-Aktif Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/10). Persidangan Cirus Sinaga ini ditangani Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho. TEMPO/Seto Wardhana