Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

4 Tempat Wisata Bebas Rokok

Sejumlah tempat wisata ini adalah kawasan tanpa rokok. Denda dan sanksi semua disesuaikan oleh aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

21 Desember 2023 | 14.50 WIB

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Perbesar
Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seorang perokok, merokok acapkali dilakukan di luar ruangan. Baik itu di taman, bahkan di tempat wisata. Namun harus lebih diperhatikan. Sebab, tidak semua tempat wisata wilayah bebas rokok. Kawasan Tanpa Asap Rokok ini diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, regulasi hingga hukumannya pun berbeda-beda pada tiap daerahnya. Berikut 4 tempat wisata bebas rokok: 

1. Malioboro

Menjadi salah satu ikon dari Yogyakarta, Malioboro seolah menjadi tempat yang tidak pernah sepi. Ribuan wisatawan berbagai kalangan dan usia selalu memadati Malioboro setiap harinya. Mengingat hal ini, pemerintah Kota Yogyakarta mulai gencar mensosialisasikan terkait kebijakan wisata dan ruang publik agar menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok resmi dilakukan pada Maret 2020. Penetapan ini tidak lantas membuat wisatawan yang berkunjung tidak boleh merokok. Akan tetapi, mereka diharuskan untuk merokok di tempat-tempat yang telah disediakan, alias tidak sembarangan. Pelanggaran akan kebijakan ini akan mendapatkan sanksi denda sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah, sebagaimana diatur dalam Perda KTR.

2. Kota Tua Jakarta

Kawasan Kota Tua Jakarta juga memiliki larangan merokok. Hal ini didasarkan pada Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh karena itu, saat mengunjungi kawasan kota tua, Anda pasti akan menemukan petugas dan Satpol-PP yang selalu mengawasi dan menghimbau wisatawan agar tidak merokok di daerah tersebut.

Tak jarang, mereka juga menegur wisatawan yang melanggar secara humanis. Sementara itu, bagi mereka yang ngeyel dan melanggar aturan ini, menurut Perda 2/2005, terdapat beberapa sanksi yang akan didapatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya hingga lima puluh juta rupiah.

3. Kebun Binatang Surabaya

Kebun Binatang Surabaya (KBS) juga menetapkan peraturan larangan merokok bagi para pengunjungnya. Aspek kesehatan lingkungan yang menjadi fokus utama dibuatnya kebijakan ini. Hal ini terealisasikan pada Perwali 110/2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Dalam aturan tindak lanjut dari Perda 2/2019 tentang KTR ini  turut tercantum pula denda atau sanksi apabila diketahui melanggar ketentuan. Para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah, teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, hingga denda maksimal sebesar lima puluh juta rupiah serta pencabutan izin.

4. Taman Ria Kenjeran

Sama seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), wisata lain di Surabaya yakni Taman Ria Kenjeran juga turut memberlakukan peraturan terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok. Berdasar pada Perwali yang sama yakni Perwali 110/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan denda mulai dari dua ratus lima puluh ribu rupiah hingga maksimal lima puluh juta rupiah. Tak hanya itu, terdapat beberapa sanksi administratif seperti peringatan lisan hingga tertulis, hingga pencabutan izin kegiatan.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | DINI MAWUNTYAS | PRIBADI WICAKSONO 

Pilihan Editor: Kawasan Tanpa Rokok dan Upaya Wujudkan Kabupaten Kota Sehat 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus