Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang selebriti itu bergandengan tangan sambil tersenyum ke arah kamera sebelum menghadapi awak media pukul 17.09 WIB. Penyidik telah memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven di Markas Polres Metro Jakarta Selatan perihal video jahil atau prank soal laporan polisi yang diunggah ke akun YouTube Baim Paula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten tersebut menjadi masalah dan berbuntut laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Baim Wong meminta maaf secara terbuka kepada institusi Polri dan masyarakat, namun dia juga berdalih bahwa video tersebut sekaligus untuk edukasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Demi Allah saya itu nggak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena ada ini jawaban saya jadi begini. Dari awal memang seperti itu niatannya, mau mengedukasi,” ujarnya di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Baim mengklaim niat awal pembuatan video itu untuk mengetahui reaksi kepolisian jika benar istrinya, Paula Verhoeven, mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia juga mengaku dekat dengan personel Polsek Kebayoran Lama yang menjadi subjek video tersebut.
Mengetahui respon polisi positif, Baim mengatakan polisi yang ditemuinya justru menganjurkan agar didamaikan saja agar tidak viral ke publik. Namun dia membantah bahwa video tersebut sebagai konten jahil atau prank kepada petugas polisi yang berada di sana.
“Kalau dibilang prank pun terlalu negatif ya, lebih ke arah saya itu sudah kenal dengan polseknya. Lebih ke arah menghibur,” tuturnya.
Suami Paula Verhoeven itu akhirnya menghapus video yang diunggah setelah banyak dikritik publik. Dirinya bercerita, setelah melihat konten itu lagi memang tidak merasa terhibur.
Paula Verhoven tengah berjalan-jalan di Santa Monica, California saat berbulan madu dengan Baim Wong. Instagram @paula_verhoeven
Persoalan konteks video itu pun juga diakuinya tidak tepat yang saat ini waktu pemberitaan sedang ramai perihal KDRT yang ditengarai dialami Lestiani alias Lesti Kejora karena perbuatan Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Walau begitu, Baim kukuh tidak berniat sama sekali merendahkan atau menjelekkan korps Bhayangkara.
“Sekali lagi saya minta maaf ya buat institusi kepolisian. Saya maaf banget, tidak ada rasa untuk ke arah sana dan masyarakat Indonesia, tapi balik lagi tidak ada rasa dendam dari saya sama sekali,” katanya.
Paula Verhoeven juga mengamini ucapan suaminya setelah diperiksa penyidik. Model perempuan itu menyatakan menyesal setelah videonya dipermasalahkan.
Baim Wong diperiksa polisi
Kepala Seksi Bidang Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengungkapkan bahwa perkara yang mengarah pada pidana ini ditindaklanjuti berasal dari laporan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin, 3 Oktober 2022. Selain itu ada satu laporan dari pihak lain yang namanya enggan disebutkan olehnya, tetapi proses kasus ini dijadikan satu.
Selama diperiksa, kata Nurma, Baim mendapatkan kurang lebih 25 pertanyaan, sedangkan Paula diberi 19 pertanyaan. Penyidik bertanya pada mereka sekitar tiga jam lamanya di dalam markas polisi itu.
Materi pemeriksaan menelisik lebih rinci niat dan sebab video itu diunggah oleh keduanya. “Jadi pertanyaan pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam kenapa bisa terjadi,” tutur Nurma pada kesempatan yang berbeda.
Dia menuturkan pihaknya telah memeriksa enam orang, di antaranya dua personel Polsek Kebayoran Lama, dua orang pelapor, Baim Wong, dan Paula Verhoeven. Barang bukti yang disita adalah rekaman video utuh dari kanal YouTube Baim Paula dan video yang beredar di internet.
Sementara itu, Nurma mengungkapkan masih terus mencari saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian saat pembuatan video. Mengingat dalam pengerjaan itu dilakukan Baim dan Paula bersama tim produksi mereka pada Sabtu, 1 Oktober 2022, pukul 16.00 WIB.
“Nanti kita meminta kembali mencari saksi saksi yang melihat mendengar, kemudian kejadian-kejadian yang kemarin yang sudah dilaporkan kita mencari saksi saksi lagi untuk memperjelas kasus yang sudah dilaporkan,” ungkapnya.
Kemudian ada opsi penyelesaian perkara dengan restorative justice. Namun, kata Nurma, mesti melihat kadar kesalahan dari yang terlapor lebih dulu untuk menentukan masalahnya.
Ancaman Pidana yang Menanti
Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan pasangan pembuat konten itu dengan jeratan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan laporan palsu pada Senin, 3 Oktober 2022. Aturan itu menyebutkan barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Laporan dari Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi bernomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Tengku Zanzabella. Dalam laporannya, Zanzabella mencantumkan perkara ini sebagai kerugian imateriel.
Niatnya melaporkan adalah untuk memberi pembelajaran hukum kepada dua publik figur itu. “Kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” ujarnya saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.
Kemudian firma hukum Bow & Partners pada hari yang sama melaporkan juga sebagai aduan masyarakat. Prabowo Febriyanto sebagai pengacara menyatakan pihaknya melayangkan somasi kepada Baim dan Paula selama tiga hari.
Dia meminta pasangan selebriti tersebut mengadakan konferensi pers untuk meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia. Kemudian meminta agar membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas video prank polisi soal KDRT, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Jika somasi dipenuhi, kata Febri, belum tentu juga laporan polisi bakal dihentikan. Dia meyakini proses hukum harus tetap berlanjut.
“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup, karena masyarakat kita, rakyat kita, tidak bisa dibodohin dengan video-video prank. Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” katanya pada hari yang sama.
Pihaknya menduga perbuatan itu melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Febri mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5098/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari kemarin. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Mereka berdua juga dengan sadar dan dengan niat membuat prank laporan KDRT ini ke kepolisian. Jadi karena banyak unsur yang dapat menjerat, mereka dihukum," tuturnya kemarin di Polda Metro Jaya.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menilai ada sejumlah pasal yang bisa disangkakan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dia merujuk pada pasal yang melarang soal laporan palsu. “Yang pasti laporan palsu pada polisi tentunya bisa dijerat pasal pidana,” ujarnya saat dihubungi.
Keduanya bisa dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 15 berbunyi: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Kemudian dapat juga dikenakan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.
FAIZ ZAKI | ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dijerat Pasal 222 KUHP, Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.