Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil selebritas Baim Wong setelah menerima dua laporan terhadap konten kreator itu yang melakukan prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kepolisian telah menerima 2 laporan terhadap tindakan Baim dan istrinya, Paula Verhoeven. "Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Nurma di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022, seperti dikutip dari Antara.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Baim setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. "Yang jelas kita memanggil yang diduga ya," ujar Nurma.
Kasus laporan palsu itu berawal ketika Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya, Baim, pada Sabtu 1 Oktober lalu. Namun laporan tersebut ternyata hanya prank untuk konten Youtube mereka.
"Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman pada Senin lalu.
Akibat laporan palsu KDRT untuk konten prank polisi itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP. Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Prank Polisi Soal KDRT, Pakar Kepolisian: Banyak Pasal yang Dapat Menjerat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini