Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JUMLAH kasus aktif Covid-19 nasional terus melonjak menjelang akhir tahun. Sampai akhir pekan lalu, jumlahnya mencapai 15,08 persen atau tertinggi dibanding angka kasus aktif pada November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan angka kasus aktif nasional mengalami peningkatan cukup tinggi. Menurut dia, semua pihak tidak boleh membiarkan jumlah kasus aktif bertambah. “Protokol kesehatan adalah kunci untuk menekan laju penularan sehingga penambahan kasus positif harian tidak makin tinggi. Dengan begitu, angka kasus aktif dapat ditekan,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai perbandingan, pada November lalu angka rata-rata kasus aktif nasional sebesar 12,8 persen dengan angka tertinggi 13,78 persen. Sedangkan pada Desember, rata-rata kasus aktif sampai 13 Desember sudah mencapai 14,39 persen.
Wiku mengakui kasus aktif bisa terus meningkat pada Desember ini. Penyebabnya adalah tingginya angka penambahan harian kasus positif Covid-19. Sedangkan laju angka kesembuhan melambat. “Pemerintah daerah diminta memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan agar angka kesembuhan dapat ditingkatkan dan dapat berkontribusi pada penurunan kasus aktif,” katanya.
Menjelang masa libur panjang Natal dan tahun baru 2021, Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian untuk menerapkan protokol kesehatan. Perlindungan bisa diupayakan antara lain dengan mewajibkan masyarakat bepergian dalam keadaan sehat. “Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO (Badan Kesehatan Dunia),” ucapnya.
Pemerintah tengah melakukan antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait dengan perjalanan selama periode libur panjang. Kebijakan ini meliputi syarat pemeriksaan bagi pelaku perjalanan. Meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan angka kasus Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan salah satu tantangan untuk mengatasi wabah Covid-19 adalah masifnya keluar-masuk orang di Ibu Kota. Menurut dia, beberapa warga dari daerah lain tidak berdisiplin seperti warga DKI. “Mohon maaf, di beberapa daerah tidak sedisiplin di Jakarta,” ujarnya.
Riza mengutarakan, ada potensi orang keluar-masuk Jakarta dari daerah lain ataupun luar negeri. Sebab, ibu kota Indonesia ini menjadi titik kumpul semua kalangan dengan berbagai latar belakang.
Selain itu, sebagian besar warga Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi bekerja di Jakarta. Dia mengakui tak mudah menghadapi tantangan keluar-masuk orang dari daerah lain ke DKI. “Memang kami menyadari Jakarta ini berat. Kalau ibu kota, kumpul semuanya,” ucap Riza.
Hingga kini, penambahan angka kasus Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren penurunan. Rata-rata pasien positif Covid-19 menembus 1.000 orang per hari. Untuk menekan angka kasus, DKI melakukan pengetatan dengan memberlakukan aturan 75 persen pegawai bekerja dari rumah. Kebijakan ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan, yakni 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Selain itu, untuk pusat belanja atau mal, restoran, kafe, tempat makan lain, bioskop, serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Khusus untuk malam Natal dan tahun baru, pembatasan lebih ditingkatkan, yakni pada 24-27 Desember serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Semua kegiatan usaha diharapkan berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
Untuk menekan laju penularan wabah saat liburan Natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan memberlakukan kewajiban penumpang angkutan umum jarak jauh menunjukkan dokumen tes cepat antigen. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku untuk penumpang angkutan darat tujuan Bali. “Kami sedang bahas untuk daerah lain,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember lalu.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kewajiban tes usap polymerase chain reaction (PCR) bagi warga yang akan bepergian ke Bali menggunakan pesawat. Adapun tes cepat antigen diberlakukan untuk perjalanan via darat. Pemerintah Provinsi Bali pun telah memberlakukan aturan resmi melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah penularan virus corona selama masa libur panjang. Dia memastikan keputusan mengenai tes antigen dan PCR bukan bentuk pembatasan sosial berskala besar. Namun pemerintah menetapkan pengetatan terukur agar kluster Covid-19 baru tak meruak seusai liburan.
Untuk mengantisipasi penambahan angka kasus Covid-19, pemerintah Jawa Tengah menyiapkan tempat karantina terpusat, seperti Asrama Haji Donohudan di Boyolali dan kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) di Kota Semarang. Pemerintah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia terkait dengan rencana penambahan jumlah tenaga kesehatan di tempat isolasi terpusat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pemerintah provinsi juga menambah ruang perawatan dan isolasi. Menurut dia, rumah sakit diperuntukkan bagi pasien dengan status parah. “Sedangkan mereka yang tanpa gejala kami pusatkan saja di situ (Asrama Haji dan BPSDMD) sehingga penanganannya akan lebih gampang,” ujarnya.
Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, mengatakan pengetatan pembatasan tak bisa hanya diimplementasikan saat momen libur tahun baru 2021. Dia mengingatkan pemerintah agar berkomitmen memperketat pembatasan dengan merujuk pada data epidemiologi. “Kalau dilonggarkan karena menganggap ini sudah tidak ada libur, itu bukan keputusan atau kebijakan yang berbasis sains namanya,” katanya.
Menurut Dicky, kebijakan baru DKI mengenai pengetatan sejumlah aspek dapat membantu pengendalian wabah Covid-19 apabila berjalan sampai kuartal kedua atau ketiga 2021. Kuncinya, dia melanjutkan, pemerintah berkomitmen dan konsisten menjalankan regulasi.
Dicky menambahkan, pengetatan serupa wajib berlaku serentak se-Pulau Jawa. “Dan bukan sampai 8 Januari. Nanti sampai kami melihat bagaimana data terakhir tentang test positivity rate-nya,” ucapnya.
EKO WAHYUDI, LANI DIANA, FRANCISCA CHRISTY ROSANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo