Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Daging Hewan Kurban Terkena PMK Bisa Dikonsumsi, Cek Syaratnya

Hewan kurban yang sudah terkena PMK masih bisa dipotong dan dikonsumsi dengan sejumlah syarat. Berikut syaratnya.

9 Juli 2022 | 14.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi perhatian masyarakat menjelang Idul Adha yang jatuh pada 10 Juli 2022. Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, drh. Ramzi, mengatakan hewan ternak yang sudah terkena PMK masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih," kata Ramzi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Itu sebabnya sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat. Meski demikian, dia menyarankan masyarakat memilih daging yang digantung, baik daging yang sehat atau yang terkena PMK.

“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal," jelas Ramzi.

Dokter yang sehari-harinya aktif menangani pasien hewan di Puskeswan Ragunan ini menyatakan setiap penampungan hewan kurban di DKI Jakarta sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas KPKP.

“Jadi enggak perlu khawatir lagi apakah hewan kurban itu sakit atau tidak," kata Ramzi.

Ia juga mengatakan kalau memang ada hewan ternak terkena gejala PMK setelah pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP, hewan tersebut akan langsung dipindahkan untuk dirawat atau langsung dikirim ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Peternak rugi kalau yang terkena PMK dibiarkan bersama hewan yang lain karena PMK ini penyakit menular antarhewan," tutur Ramzi.

PMK yang terjadi pada hewan tidak berbahaya untuk manusia. Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

"Penyakit mulut dan kuku yang terjadi pada hewan adalah virus tapi bukan zoonosis, jadi tidak menular ke manusia. Virus penyakit ini hanya menular antarhewan berkuku dua," ucap Ramzi. “Hewan berkuku dua ini, seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan babi." 

Menurutnya, ciri-ciri hewan yang terkena PMK adalah mengalami demam tinggi, air liur berlebihan, luka yang tampak di hidung dan kaki, sulit berjalan, dan nafsu makan menurun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus