Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Pengiriman jenazah dan abu jenazah hingga organ tubuh manusia kini dipermudah oleh Bea Cukai. Dampak aturan baru ihwal rush handling.

13 Juni 2024 | 23.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan baru untuk mempermudah impor jenazah dan organ tubuh manusia. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyebut beleid pengganti PMK Nomor 74 Tahun 2021 itu sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot efisiensi pengeluaran barang impor dengan skema rush handling. “Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan," ujarnya melalui keterangan di laman resmi Bea Cukai, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perlu diketahui, skema rush handling bisa mempercepat proses impor barang dengan kategori tertentu. Setelah terbitnya aturan baru, kategori barang yang mendapat rush handling kini bertambah dari semula 10 menjadi 13 jenis barang.

Kategori yang ditentukan dalam PMK 26 Tahun 2024,  antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; tumbuhan hidup; serta surat kabar dan majalah yang peka waktu.

Ada juga kategori dokumen atau surat; uang kertas asing atau banknotes; vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang peka waktu dan membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, seperti bunga, daun, dahan, atau bagian lainnya; daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; serta barang lainnya yang telah mengantongi izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk. 

Menurut Encep, masih ada sejumlah kendala dalam aturan sebelumnya yang memerlukan harmonisasi. Merujuk prosedurnya, harus ada pengajuan permohonan dan dokumen pelengkap dari importir untuk barang yang akan diimpor dengan mekanisme rush handling. Setelah itu akan ada penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW) atau lewat sistem komputer pelayanan (SKP), atau dari pejabat Bea Cukai.

Proses selanjutnya adalah penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, setelah itu nomor pendaftaran rush handling pun terbit. Ada juga penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang terbit dalam jangka waktu maksimal dua jam sejak permohonan diterima secara lengkap oleh petugas. Adapun impor barang lainnya perlu dilengkapi izin dari kepala kantor pabean atau pejabat sejenis yang ditunjuk. Persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus