Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Palu - Pada peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli, aktivis perempuan di Sulawesi Tengah meminta pemerintah meminimalisasi terjadinya pernikahan dini. Seruan ini sebagai bentuk langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Salah satu persoalan yang menjadi tugas utama pemerintah daerah adalah meminimalisasi pernikahan anak di Sulteng," ucap salah seorang aktivis perempuan Sulawesi Tengah, Mutmainnah Korona di Palu, Minggu, 22 Juli 2018.
Menurut Mutmainnah, Sulawesi Tengah menempati urutan ketiga secara nasional kasus pernikahan dini. Data Susenas tahun 2015 menyebutkan rata-rata anak berusia 15-19 tahun berstatus kawin dan pernah kawin. Presentase terbesar terdapat di Kabupaten Banggai Laut sebesar 15,83 persen, diikuti Kabupaten Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen.
Disusul kemudian Kabupaten Tojo Una-una 12,84 persen, dan Kota Palu 6,90 persen. Adapun data BPS tahun 2016 memperlihatkan, penyumbang tertinggi adalah Kabupaten Tojo Una-una sebesar 23 persen dan Parigi Montong sebesar 22 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mutmainah sebagai Ketua Sikola Mombine Sulawesi Tengah mengemukakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota utamanya 7 kabupaten dan Kota Palu harus melakukan upaya meminimalisir. Caranya, kata dia, pertama pemerintah kabupaten/kota membangun kerja sama dengan pemerintah provinsi yang di tandai dengan penandatanganan.
Penandatanganan kerja sama atau MoU, yaitu tentang pencegahan dan meminimalisasi pernikahan anak, dengan menguatkan APBD dan alokasi dana desa yg memperkuat posisi keluarga tentang pemenuhan hak-hak anak.
Kedua, menurut Mutmainnah, perlu adanya sinergitas antara dinas pemberdayaan perempuan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan dinas sosial untuk pemberdayaan keluarga dan perluasan informasi tentang pemenuhan hak-hak anak serta dampak pernikahan dini bagi anak.
Ketiga, penguatan terhadap program ayo kembali sekolah dan penyadaran tentang hak reproduksi perempuan, khususnya dampak pernikahan dini bagi kesehatan ibu. "Termasuk sosial ekonomi masyarakat dan kualitas keluarga yang buruk dampak dari belum mapannya usia pernikahan dibawah umur," kata Neng, sapaan akrab Mutmainah Korona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, juga meminta upaya pelayanan berupa perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak oleh pemerintah harus lebih ditingkatkan. "Momentum peringatan hari anak nasional harus menjadi refleksi untuk pemaksimalan upaya melindungi dan memenuhi hak anak," ucap Ketua MUI Kota Palu H Zainal Abidin.
Peringatan puncak Hari Anak Nasional 2018 akan diadakan di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 23 Juli 2018. Di Sulawesi Tengah peringatan Hari Anak di gelar pada 1-2 Agustus 2018 di Kota Palu.