Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Ini Syarat dan Kriteria Orang Boleh dan Dilarang Donor Darah

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh calon pendonor darah, menentukan seseorang boleh atau dilarang lakukan donor darah,

18 Mei 2021 | 14.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi donor darah. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Donor darah adalah salah satu prosedur medis yang memungkinkan seseorang memberikan darah kepada mereka yang membutuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Mayo Clinic, darah dari setiap pendonor darah akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

American Association of Blood Banks menyebutkan bahwa umumnya, sekali mendonor, darah yang diambil ialah sebanyak sekitar 500 ml. Ini kurang lebih 8% dari total keseluruhan darah pendonor.

Dalam kegiatan pendonoran darah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendonorkan darah. Petugas donor darah hanya memperbolehkan pendonor yang berusia 17-65 tahun dan lolos dalam pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darah.

Kemudian pendonor juga harus memiliki berat badan tidak kurang dari 45 kilogram dan sehat, baik jasmani maupun rohani. Tekanan darah pendonor juga dibatasi pada angka 100-170 (sistolik) dan 70-100 (diastolik). Terakhir, kadar hemoglobin darah pendonor saat pemeriksaan harus berkisar antara 12,5g% – 17g%.

Selain syarat-syarat untuk mendonorkan darah tersebut, perlu diketahui juga ada beberapa kriteria untuk orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya.

Pertama pendonor mengidap HIV/AIDS atau memiliki faktor risiko terkena HIV/AIDS, seperti kaum homoseksual, sering bergonta-ganti pasangan (melakukan seks bebas), menggunakan obat-obatan terlarang, dan pengguna jarum suntik yang tidak disteril terlebih dahulu.

Kondisi pendonor yang sedang menyusui, hamil atau 6 bulan setelah melahirkan dilarang mendonorkan darahnya. Kemudian ada juga orang yang memiliki riwayat terkena penyakit hepatitis B atau melakukan kontak dengan penderita hepatitis dalam 6 bulan terakhir.

Larangan donor darah juga berlaku bagi orang yang pernah mendapatkan transfusi darah dalam 6 bulan terakhir. Selain pernah tranfusi darah dalam 6 bulan terakhir, disuntik vaksin polio, influenza, kolera, tetanus, difteri, atau profilaksis dalam kurun 24 jam sebelumnya, disuntik vaksin virus hidup (parotitis epidemica, measles, dan tetanus) dalam kurun 2 minggu terakhir dan disuntik vaksin rabies dalam 1 tahun terakhir juga sangat dilarang untuk melakuan pendonoran darah.

Melakukan rajah (tato) atau tindik telinga dalam 6 bulan terakhir, operasi gigi dalam 72 jam terakhir dan operasi dalam 6-12 bulan terakhir juga membuat seseorang tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darah.

Selain kriteria-kriteria tersebut ada juga beberapa kondisi yang dialami seseorang yang membuat mereka tidak diperbolehkan menjadi pendonor darah seperti mengalami alergi dalam kurun 1 minggu terakhir, pernah melakukan transplantasi kulit dalam kurun 1 tahun terakhir, memiliki ketergantungan obat, alkoholisme akut dan kronis, mengidap sifilis, menderita epilepsi dan sering kejang, tuberkulosis klinis, maupun penyakit kulit pada vena yang akan ditusuk dalam proses donor darah serta memiliki kecenderungan perdarahan atau penyakit darah lainnya, seperti thalasemia.

TEGUH ARIF ROMADHON

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus