Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kelompok Kerja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia atau PDPI Erlina Burhan menyampaikan sejumlah obat dan terapi Covid-19 yang tak lagi digunakan. Salah satu obatnya adalah Ivermectin. Daftar obat dan terapi yang boleh dan dilarang dipakai itu tercantum dalam Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"World Health Organization atau WHO sudah mengumumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," kata Erlina Burhan dalam konferensi pers virtual "Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4" di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022. Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 ini disusun oleh lima organisasi profesi medis, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buku tersebut memuat perkembangan penggunaan obat-obatan untuk pasien Covid-19, pembaruan definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS). Penekanan bahwa kasus Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap. Ada pula soal tata laksana kasus bergejala sedang, berat, kritis di rumah sakit.
Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 yang diberikan kepada tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia itu juga memuat pembaruan tentang indikasi perawatan ICU dan karakteristik pasien Covid 19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini potensi perburukan. Perubahan lainnya adalah beberapa jenis, dosis dan cara pemberian vaksin yang efektif sebagai upaya pencegahan.
Mengenai terapi dan obat-obatan antivirus yang tidak lagi digunakan untuk pasien Covid-19, Erlina Burhan mengatakan, di antaranya terapi plasma konvalesen, obat Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin dan Oseltamivir. Menurut dia, terapi plasma konvalesen dan Ivermectin ada dalam Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 3. Meski begitu, terapi dan obat tersebut tidak pernah menjadi opsi standar perawatan pasien Covid-19, melainkan opsi tambahan berdasarkan rekomendasi medis.
Erlina Burhan menambahkan, pada narasi Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 3, Ivermectin masih dalam proses uji klinis, bukan untuk pelayanan biasa kepada pasien Covid-19. Sementara obat antivirus Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir telah dicabut dari buku pedoman sejak edisi tiga yang berlaku setahun sebelumnya. Dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, Erlina melanjutkan, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien Covid-19.
Baca juga:
Kaleidoskop 2021: Ivermectin Jadi Pro dan Kontra, GeNose Ditarik Massal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.