Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar kategori umur balita, remaja, dewasa, dan lansia. Dilansir dari ncbi.nlm.nih.gov, pengelompokan usia memainkan peran penting dalam kedokteran dan penelitian media. Umur menjadi faktor penting untuk mempertimbangkan perubahan karakteristik yang dapat diamati (fenotip) dalam kesehatan dan penyakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, usia manusia dapat memengaruhi perjalanan dan perkembangan penyakit. Usia juga digunakan sebagai dasar bagi departemen kesehatan di suatu negara untuk merumuskan kebijakan-kebijakan terkait. Meskipun begitu, penggunaan informasi usia dalam pengobatan di masa sekarang bersifat sederhana dan kasar.
Kategori Umur Menurut Kemenkes
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 25 Tahun 2015 tentang Upaya Kesehatan Anak disebutkan sejumlah kategori anak hingga remaja, yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Anak merupakan seseorang yang berusia sampai 18 tahun, termasuk anak atau janin dalam kandungan.
- Bayi baru lahir berusia 0-28 hari.
- Umur bayi menurut Kemenkes: 0-11 bulan.
- Anak balita: usia 12-59 bulan.
- Anak prasekolah: umur 60-72 bulan.
- Anak usia sekolah: lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 18 tahun.
- Remaja: kelompok usia 10-18 tahun.
Sementara itu, sebagaimana Permenkes No. 25 Tahun 2016 mengenai Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019 dijelaskan kategori umur balita, remaja, dewasa, hingga lanjut usia (lansia), antara lain:
- Neonatal dan bayi: 0-1 tahun.
- Balita: 1-5 tahun.
- Anak prasekolah: 5-6 tahun.
- Anak: 6-10 tahun.
- Remaja: 10-19 tahun.
- Wanita usia subur (WUS) atau pasangan usia subur (PUS): 15-49 tahun.
- Dewasa: 19-44 tahun.
- Pra lanjut usia: 45-59 tahun.
- Lansia: usia 60 tahun ke atas.
Dalam jurnal ilmiah berjudul Urgensi Revisi Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia karya Lukman Nul Hakim (2020), klasifikasi usia menurut Kemenkes (2009) adalah sebagai berikut.
- Masa balita: 0-5 tahun.
- Masa kanak-kanak: 5-11 tahun.
- Masa remaja awal: 12-16 tahun.
- Masa remaja akhir: 17-25 tahun.
- Masa dewasa awal: 26-35 tahun.
- Masa dewasa akhir: 36-45 tahun.
- Masa lansia awal: 46-55 tahun.
- Masa lansia akhir: 56-65 tahun.
- Masa manusia lanjut usia (manula): lebih dari 65 tahun.
Klasifikasi Usia Menurut WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi merevisi standar usia, antara lain:
- Usia muda: 25-44 tahun.
- Usia paruh baya: 44-60 tahun.
- Usia tua: 60-75 tahun.
- Usia pikun: 75-90 tahun.
- Manula: di atas 90 tahun.
Sementara dalam perspektif psikologi, Hurlock (2001) membagi usia manusia ke dalam 10 tahapan, yaitu:
- Periode prenatal: konsepsi kelahiran.
- Bayi: saat lahir sampai akhir minggu kedua.
- Masa bayi: akhir minggu kedua hingga akhir tahun kedua.
- Awal masa kanak-kanan: 6-10/12 tahun.
- Praremaja: 10/12 sampai 13/14 tahun.
- Masa remaja 13/14 sampai 18 tahun.
- Awal masa dewasa: 18-24 tahun.
- Usia pertengahan: 40-60 tahun.
- Masa tua atau lansia: 60 tahun hingga meninggal dunia.
Kategori umur manusia dilihat dari kesehatan dan psikologi menitikberatkan pada kondisi fisik atau mental. Sementara menurut Lukman Nul Hakim dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI menyebutkan usia juga dapat dikelompokkan berdasarkan faktor ekonomi di masa produktivitasnya, yaitu:
- Penduduk produktif: 15-60 tahun.
- Tidak produktif: 0-15 tahun dan usia 60 tahun ke atas.
Itulah daftar kategori umur balita, remaja, dewasa, dan lansia menurut Kemenkes. Informasi klasifikasi usia sangat dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari di bidang kesehatan, psikologis, hingga ekonomi. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Cara Main Tes Usia Mental untuk Mengenali Diri
NIA HEPPPY | MELYNDA DWI PUSPITA