Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Keluarga Balita Korban Penganiayaan Pertimbangkan Gugat Perdata Daycare Wensen School di Depok

Keluarga korban penganiayaan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap tempat penitipan anak Wensen School Indonesia di Depok.

3 Agustus 2024 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara orang tua balita korban penganiayaan, Leon Maulana Mirzha Pasha, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap tempat penitipan anak Wensen School Indonesia di Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih kami pertimbangkan dahulu. Saat ini kami sedang fokus untuk proses hukum pidana yang sedang berjalan," ujarnya kepada Tempo pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Leon berharap kepolisian segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses pengadilan. "Untuk segera diadili," katanya.

Sebelumnya, sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Wensen School Indonesia, menjadi sorotan setelah pemiliknya, Meita Irianty, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita.

Meita Irianty ditangkap oleh Polres Metro Depok di rumahnya, Kecamatan Cimanggis, pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Ia dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap balita di daycare tersebut viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Twitter @gianluigich dan memperlihatkan beberapa potongan video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap balita dan bayi di Wensen School Indonesia Daycare.

Salah satu video menunjukkan seorang anak berbaju oranye yang menangis dan mencoba keluar dari kamar, tapi ditahan oleh seorang perempuan yang diduga Meita Irianty. Balita tersebut terlihat diseret, dicubit, dipukul, hingga ditendang.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus penganiayaan anak tersebut. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup, pihak berwajib menangkap Meita Irianty dan menahannya di Polres Metro Depok sejak Rabu malam, 31 Juli 2024.

Jumlah korban penganiayaan ada dua, masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. Untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus