Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Komikus Si Juki: Apa pun Bisa Jadi Meme

Apapun saat ini bisa dijadikan meme. Perbincangan meme kembali hangat setelah penangkapan seorang pembuat meme tentang Ketua DPR Setya Novanto

4 November 2017 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Meme Setye Novanto. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komikus Si Juki, Faza Meonk, berpendapat bahwa objek pembuatan gambar lucu atau meme dapat diambil dari banyak hal. Mulai dari tren sosial, politik, teknologi, dan film. “Apapun bisa dijadikan meme tergantung tujuannya,” kata Faza saat dihubungi Tempo, Jumat 3 November 2017.

Menurut Faza, meme adalah produk budaya internet yang sudah mendunia. Saat masuk ke Indonesia, warganet menggunakannya sebagai media komunikasi baru dengan tujuan beragam. “Sejak dulu dunia internet ini emang sudah 'keras', sulit untuk diatur dan dibatasi. Apapun bisa ada aja di internet,” kata Faza.

Faza menyatakan, ada meme yang bersifat komedi satir atau sindiran, sarkasme, dark comedy (misalnya menertawakan musibah), politik, sosial, hingga lelucon internal di sebuah komunitas tertentu. Namun, kata Faza, wajar bila ada yang tersinggung, apalagi mereka yang dijadikan objek meme. “Tapi satu hal poin utama dari meme adalah menghibur dan lebih mengarah ke komedi,” ujar Faza. Baca: Memotret Budaya Papua, Mengapa Harus ke Festival Lembah Baliem?

Pada dasarnya, meme merupakan karya yang memerlukan kreativitas pembuatnya. Topik atau ide yang diangkat pun harus relevan dengan keadaan saat ini. Tak hanya itu, lanjut Faza, visual meme perlu menarik perhatian warganet. Karenanya, pembuat meme harus kreatif dan peka melihat sesuatu yang situasional.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi karena diduga mencemarkan nama baik Ketua DPR Setya Novanto lewat meme yang diunggah ke Instagram. Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka.

Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Dyann dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada 10 Oktober 2017. Fredrich menunjukkan salah satu contoh postingan Dyann yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

Pada 7 Oktober 2017, Dyann mengunggah meme yang bertemakan The Power of Setya Novanto di Instagramnya. Ia menyertakan pula tangkapan layar sejumlah cuitan dari Twitter yang dilengkapi tanda pagar The Power of Setya Novanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus