Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Penderita Gangguan Irama Jantung Boleh Minum Kopi Asal...

Pasien gangguan irama jantung boleh saja minum minuman mengandung kafein asalkan penyakitnya tidak parah. Berikut penjelasan dokter.

23 Januari 2020 | 17.25 WIB

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi jantung (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penderita aritmia atau gangguan irama jantung memiliki irama jantung tidak beraturan, bisa terlalu lambat atau terlalu cepat. Salah satu gejala yang umum mereka rasakan adalah jantung berdebar. Selain berdebar, pasien juga bisa mengalami pusing, pingsan, hingga mati mendadak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penderita aritmia boleh mengonsumsi minuman berkafein asalkan tidak berlebihan sehingga membuat jantung semakin berdebar. Dokter spesialis jantung dari RS MMC Jakarta, Dicky Armein Hanafy, menuturkan hal ini umumnya berlaku untuk penderita aritmia ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau aritimia berat sebaiknya hindari kafein. Tetapi, kalau aritmia yang ringan, harus dilihat apakah menjadi pemicu atau tidak. Kalau tidak menjadi pemicu ya tidak apa-apa, silahkan lanjut kafeinnya," tuturnya.

Kalau jantung semakin berdebar usai mengonsumsi kafein, sebaiknya hindari mengonsumsi senyawa yang terkandung dalam kopi, teh, dan cokelat itu.

"Kalau berdebar bertambah karena kafein, ya sebaiknya hindari," kata Dicky.

Dicky menuturkan, semua aritmia bisa berpotensi menjadi permanen, tetapi potensinya bisa kecil atau besar. Semakin sering aritmia muncul semakin besar kemungkinan kondisi ini menjadi permanen.

"Belum lagi faktor penyebab aritmia, kalau tidak diperbaiki akan menjadi permanen. Perlu diperiksa, apakah ada penyebab yang bisa diperbaiki," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus