Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah obat telah disebut bisa mengatasi COVID-19, terakhir Molnupiravir. Namun, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan harus ada uji klinis pada obat antivirus COVID-19 yang muncul saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tahapan ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," ujar Wiku menanggapi adanya obat antivirus COVID-19 Molnupiravir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan pada prinsipnya Indonesia terbuka untuk semua alternatif jenis pengobatan karena semata-mata tujuan bersama, yakni meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya.
"Ke depannya, pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan COVID-19," ujar Wiku.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kementeriannya akan melakukan evaluasi dan uji klinis terhadap obat-obat COVID-19 yang beredar.
"Kementerian Kesehatan terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rumah sakit-rumah sakit vertikal untuk melakukan review dan uji klinis dari semua obat-obatan baru," ujarnya.
Ia mengatakan evaluasi dan uji klinis akan dilakukan terhadap obat-obatan, baik yang sifatnya manoklonal antibodi hingga obat-obatan antivirus baru seperti Molnupiravir dari Merck & Co.
"Jadi obat-obatan tersebut sudah kita approach pabrikannya dan kita sudah juga merencanakan untuk beberapa sudah mulai uji klinis," katanya.
Ia mengharapkan pada akhir tahun ini sudah diketahui obat-obat COVID-19 yang cocok untuk masyarakat Indonesia.