Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kehamilan harus direncanakan, bahkan sejak sebelum menikah, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat ibu hamil dan kelahiran bayi. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun mengimbau masyarakat untuk merencanakan kehamilan demi menghindari kehamilan yang tidak disengaja atau unwanted pregnancy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semakin ke sini semakin banyak keluarga yang mengalami unwanted pregnancy maka kehamilan harus dipersiapkan," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam acara "Waktu Indonesia Berencana", Jumat, 23 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyebutkan kehamilan yang tidak direncanakan dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti risiko pada ibu, cacat, hingga stunting pada anak. "Namanya saja bereproduksi, menghasilkan manusia baru, maka harus dipikirkan dengan baik. Menciptakan alat seperti motor saja dipikirkan, apalagi manusia?" ucapnya.
Jangan terlalu kurus
Hasto mengungkapkan perencanaan kehamilan juga harus dilakukan jika kondisi calon ibu belum memungkinkan untuk hamil. Untuk hamil, calon ibu harus memiliki lingkar atas lengan sebesar 23,5 cm dan tidak memiliki penyakit seperti anemia.
"Bisa diperiksa di puskesmas atau bidan, kalau sekiranya terlalu kurus maka lebih baik ditunda dulu menggunakan pil KB atau kondom," ujar Hasto.
Dia juga mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur menikah pada usia muda (18-19 tahun) agar menunda kehamilan karena dapat berisiko mengganggu pertumbuhan tulang ibu. Selain itu, dia juga mengimbau untuk tidak hamil di usia di atas 35 tahun karena tergolong dalam kategori Kehamilan Risiko Tinggi (KRT) sehingga dapat berbahaya bagi ibu dan anak.
"Kalau ingin hamil maka rencanakan dengan baik agar kesehatan anak sempurna, optimal, dan tidak mengalami gangguan pertumbuhan atau stunting," tegasnya.
Pilihan Editor: Pentingnya Menjaga Jarak Kehamilan bagi Pertumbuhan Anak