Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Rokok Elektrik dengan Cairan Herbal seperti Menghirup Asap Kayu

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia mengatakan bahwa rokok elektrik yang menggunakan cairan herbal tetap berbahaya

27 November 2019 | 21.00 WIB

Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Perbesar
Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto, mengatakan bahwa rokok elektrik yang menggunakan cairan herbal tetap berbahaya karena proses pemanasan yang terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia menegaskan walaupun cairan yang digunakan tidak mengandung bahan kimia namun proses pemanasan yang terjadi bisa menimbulkan zat berbahaya dan beracun lain bisa berdampak buruk bagi tubuh. "Salah satu yang berbahaya dari rokok elektrik adalah cairan yang dipanaskan. Kalau yang tidak herbal kandungannya adalah nikotin, yang kedua adalah bahan toksik lainnya yang bisa timbul dari proses pemanasan," katanya di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan sejumlah penelitian, rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogen yang bisa menyebabkan kanker seperti propylene glycol, gliserol, formaldehid nitrosamin; dan juga bahan toksik lain seperti logam, silikat, dan nanopartikel.

Menurut dia asap dari proses pemanasan rokok elektrik tersebut berbahaya terhadap kesehatan paru bila terhirup setiap hari. Agus mengemukakan kasus Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) di Cina lebih banyak dialami oleh perempuan ketimbang laki-laki. Hal tersebut dikarenakan sejak dulu kaum perempuan di Cina sering memasak menggunakan kayu bakar yang asapnya terhirup. "Kayu bakar itu kan herbal, bahan alami, tapi ketika dibakar asapnya terhirup jadi berbahaya," kata Agus.

Namun hingga saat ini faktor risiko paling tinggi dari PPOK adalah merokok, baru kemudian dikarenakan polusi udara kendaraan, asap pabrik dan debu di situs konstruksi, dan polusi di lingkungan rumah seperti asap dari kayu bakar. Apabila polusi tersebut sering terhirup dalam keseharaian seseorang, potensi terkena PPOK semakin meningkat.

Menurut Agus, biasanya gejala PPOK baru muncul dalam kurun 20-30 tahun seorang perokok atau 40-50 tahun bagi orang yang terpajan polusi udara lain yang tidak lebih sering dari rokok.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus