Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Sebelum Pernikahan Ada yang Merasa Penting Membuat Perjanjian Pranikah

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi pasangan membuat perjanjian pranikah. Berikut 4 sisi positifnya.

7 November 2022 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam kehidupan yang dinilai sakral. Pernikahan berarti tidak hanya menyatukan dua kepribadian, tetapi juga mengikat dua keluarga dengan latar belakang yang berbeda. Berangkat dari hal tersebut, pentingnya menjalin kesepakatan atau pemahaman yang selaras di antara dua belah pihak pasangan.

Perjanjian pranikah menjadi salah satu opsi untuk menjaga hubungan pernikahan. Dilansir Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Baca: 3 Pasangan Artis Ini Mengaku Buat Perjanjian Pranikah, Ini Isinya

Manfaat Perjanjian Pranikah

Keberadaan perjanjian pranikah pun memberikan manfaat bagi pasangan dalam menjalani biduk rumah tangga. Berikut adalah manfaat dari perjanjian pranikah;

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan istri

Dilansir legalitas.org, perjanjian pranikah membantu memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan istri. Poin ini menjadi penting karena masalah keperdataan di Indonesia terutama mengenai masalah perceraian perkawinan terjadi disebabkan sengketa percampuran harta. Oleh sebab itu, isu pemisahan harta dalam perjanjian pranikahan adalah hal penting.

2. Melahirkan keterbukaan

Keterbukaan dapat tercipta melalui pembuatan perjanjian pranikah karena sifatnya yang cukup personal dan sensitif. Perjanjian pranikah mengatur mengenai hal-hal pribadi salah satunya kondisi finansial masing-masing. Perjanjian pranikah menciptakan rasa keterbukaan untuk membahas tentang hal-hal ekonomi atau di luar masalah ekonomi demi komunikasi berjalan dengan baik. Dengan demikian, perjanjian pranikah memberikan keuntungan yaitu hubungan pernikahan menjadi harmonis.

3. Menghindari perebutan harta dan jeratan utang

Ketika pernikahan harus mengalami perceraian, perebutan atas harta pun tidak akan terjadi apabila telah memiliki perjanjian pra-nikah sebelumnya. Dalam perjanjian pra-nikah sudah diatur pembagian harta-benda untuk kedua pasangan ketika perpisahan terjadi. Selain itu, perjanjian pranikha dapat melindungi pasangan dari hutang satu sama lain karena hutang menjadi tanggung jawab masing-masing.

4. Melindungi hak anak

Pasangan yang menikah dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya dapat menggunakan perjanjian pranikah untuk mewariskan harta yang terpisah kepada anak-anak dengan pernikahan lama dengan pernikahan saat ini.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Haruskah Pasangan Punya Perjanjian Pranikah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus