Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Syarat Transplantasi dan Cara Donor Organ Tubuh

Kasus jual beli ginjal terjadi karena banyaknya saat ini jumlah pasien yang menunggu donor organ jauh melebihi jumlah pendonornya.

26 Juli 2023 | 11.12 WIB

Tersangka koordinator dalam perdagangan orang untuk jual beli ginjal Bekasi-Kamboja, Hanim, saat di Polda Metro Jaya. ISTIMEWA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka koordinator dalam perdagangan orang untuk jual beli ginjal Bekasi-Kamboja, Hanim, saat di Polda Metro Jaya. ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa penjualan ginjal ke Kamboja ilegal alias dengan sebanyak seratusan orang jadi korban donor organ ginjal. Terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus jual beli ginjal terjadi karena banyaknya saat ini jumlah pasien yang menunggu donor organ jauh melebihi jumlah pendonornya. Meski pasien gagal ginjal bisa mendapatkan kandidat pendonor, namun tidak semua calon pendonor dapat memenuhi kriteria karena banyak syarat donor organ yang harus dilalui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, bagaimana prosedur donor organ seharusnya di Indonesia? Apa saja yang perlu diketahui?

Transplantasi organ merupakan metode pengobatan terbaik bagi pasien stadium akhir. Transplantasi organ yang bisa dilakukan yaitu transplantasi organ kornea, ginjal, hati, pankreas, jantung, paru, dan usus halus.

Transplantasi organ diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, transplantasi organ. Dalam peraturan pemerintah, pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Pada dasarnya untuk dapat melakukan transplantasi harus dilakukan di rumah sakit yang terstandar dan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang resmi. Transplantasi Organ dapat  dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:

  • Pendaftaran; 
  • Pemeriksaan kecocokan antara resipien dan pendonor
  • Operasi transplantasi organ dan penatalaksanaan pasca operasi transplantasi organ.

Pada pasal 11 Nomor 53 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Persyaratan administratif calon Pendonor, diantaranya:

  • Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan
  • Mendapat persetujuan keluarga terdekat
  • Memahami indikasi kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca operasi transplantasi organ, dan pernyataan persetujuannya
  • Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

Transplantasi organ juga memperhatikan segala aspek yang telah dituangkan dalam peraturan yang berlaku baik secara administratif maupun secara medis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus