Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Sebagai alat penangkap ikan atau API, Cantrang beberapa hari ini ramai dibicarakan. Penggunaannya menimbulkan pro dan kontra. Terutama karena terkait pada ekosistem di laut.
Cantrang sempat dilarang penggunaannya, tapi kemudian seperti diberitakan TEMPO.CO, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut larangan penggunaan cantrang setelah menemui perwakilan dari ribuan nelayan yang berdemonstrasi di depan Istana Kepresidenan kemarin.
Baca juga:
3 Siasat Memiliki Smartphone Semacam Samsung Galaxy A8
Rahasia Pernikahan Bahagia: Istri Tampil Cantik, Suami?
Selain Istri Idrus Marham, Para Istri Pejabat Ini juga Cantik
Apa sih Cantrang? Cantrang merupakan alat yang termasuk dalam pukat tarik. Alat tersebut biasanya digunakan untuk menangkap ikan demersal atau ikan dasar. Ukuran maupun nilai jual ikan yang dijaring pun beragam.
Menurut penjelasan dalam akun Youtube resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP News), cantrang berupa sebuah kantong besar yang terbuat dari jaring-jaring dan terdiri dari dua bagian sayap, 1 bagian badan, serta 1 bagian kantong. Cantrang biasanya diikatkan pada kapal berukuran 10–30 gross ton.
Cantrang dioperasikan dengan cara mengaitkan tali selambar pada jaring terlebih dahulu. Kemudian, tali selambar dilemparkan ke dalam laut dan ditarik menggunakan mesin garda pada kapal. Tujuan penarikan tali selambar adalah mengangkat cantrang yang berisi ikan ke atas geladak kapal. Penurunan jaring dilakukan dari salah satu sisi lambung bagian buritan kapal dengan gerakan membentuk lingkaran.
Cantrang memang akan berdampak pada ekosistem laut karena jaring tersebut bekerja dengan cara menyapu dasar lautan. Hal itulah yang menjadi titik permasalahan penggunaan cantrang karena dianggap dapat merusak sumber daya ikan serta ekosistem laut. Selain itu, cantrang juga dianggap merugikan para nelayan kecil.
BUDIARTI UTAMI PUTRI| CAESAR AKBAR | MAGNULIA SEMIAVANDA HANINDITA | YOUTUBE (KKP NEWS)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini