Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tegal - Para nelayan di Tegal menyampaikan petisi yang berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo membolehkan nelayan menangkap ikan menggunakan cantrang. Selain itu, petisi tersebut meminta Presiden tidak menangkap nelayan yang memakai alat tangkap ikan tersebut.
Petisi yang juga ditandatangani pelaksana tugas Wali Kota Tegal, Nursoleh, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Edy Suripno itu disampaikan para nelayan yang berdemonstrasi di jalan lingkar utama (Jalingkut) Kota Tegal pada hari ini, 8 Januari 2018. Nelayan berunjuk rasa menolak pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang oleh pemerintah yang efektif berlaku sejak awal tahun 2018 ini.
Baca: Nelayan Masalembo Dukung Susi dalam Masalah Cantrang
Dalam demonstrasi yang menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan cantrang tersebut, nelayan memblokade Jalingkut. Mereka berorasi di tengah jalan raya di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal. Para nelayan juga membakar sejumlah ban bekas di tengah jalan.
Unjuk rasa tak hanya diikuti nelayan, tapi juga pekerja ikan filet, perajin tambang, tukang becak, pengangkut ikan, dan sebagainya. "Dampak pelarangan cantrang bukan hanya dialami nelayan, melainkan juga puluhan ribu pekerja di sektor lain yang berkaitan dengan perikanan. Ada puluhan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal Susanto, Senin.
Sebelumnya, para nelayan tersebut berjalan dari markas PNKT hingga Jalingkut. Di sepanjang jalan mereka membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Para nelayan juga menyanyikan lagu sindiran kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang dianggap tidak menyejahterakan nelayan.
Namun tidak berarti semua nelayan mempersoalkan larangan penggunaan cantrang tersebut. Sebab, sebelumnya, puluhan perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pernah mendatangi Menteri Susi.
Dalam pertemuan pada pertengahan Februari tahun lalu itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat KNTI Marthin Hadiwinata menyatakan dukungannya terhadap pelarangan alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang dan pukat harimau.
Bahkan Marthin meminta organisasinya dilibatkan dalam proses peralihan alat tangkap tersebut. Dengan begitu, kata dia, mereka bisa membantu memantau peralihan itu melalui perwakilannya di daerah-daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini