Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pendaki hilang di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Pendaki itu tak diketahui keberadaannya selama enam hari, mulai Minggu sampai Jumat, 19-24 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Search and Rescue (SAR), petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, komunitas pecinta alam, sampai penduduk sekitar berusaha mencari remaja 14 tahun yang hilang itu. Dia datang ke Gunung Guntur bersama 13 temannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka sempat bermalam di Pos 3 pada Sabtu, 18 September 2021, kemudian melanjutkan perjalanan ke puncak gunung keesokan harinya. Hanya remaja laki-laki 14 tahun itu yang tidak ikut. Dia memilih tetap di perkemahan. Namun saat kawan-kawannya kembali dari puncak gunung, dia sudah tak ada di tempat. Sementara barang bawaannya masih ada di tenda.
Pengurus Asosiasi Olahraga Pendaki Gunung Indonesia atau AOPGI Garut, Fiki Nur Falah menyayangkan adanya pendaki yang hilang di Gunung Guntur. Dia berharap semua pihak mengevaluasi kebijakan syarat mendaki gunung, salah satunya soal batasan usia, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Semua pihak sebaiknya menetapkan standar naik gunung yang aman, misalkan batas umur," kata Fiki. Standardisasi ini penting untuk meminimalisasi risiko atau kecelakaan saat mendaki atau berada di alam terbuka. "Pendaki yang masih di bawah umur sebaiknya tidak melakukan pendakian karena risikonya tinggi."
Fiki menyayangkan pendaki yang sempat hilang di Gunung Guntur, Garut, itu masih berusia muda dan belum terlalu memahami inlu tentang pendakian. Terlebih berada di alam terbuka sendirian, dia tak pernah tahu apa saja yang bakal terjadi. "Harus siap, fisik, mental, termasuk peralatan yang lengkap," katanya.
Batasan usia naik gunung memang berbeda di setiap tempat. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS, Jawa Timur, membatasi usia pendaki yang boleh masuk kawasan pendakian paling muda berumur sepuluh sampai 60 tahun. Di Gunung Lawu dan Gunung Sumbing, Jawa Tengah, yang boleh mendaki hanya mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Apabila kurang dari itu, maka harus didampingi keluarga atau porter.
Di Gunung Gede Pangrango, batas usia calon pendaki minimal lima tahun. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib menyerahkan surat izin orang tua atau wali dan membubuhkan tanda tangan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali.
Baca juga:
Pendaki yang Hilang di Gunung Guntur Garut Ternyata Berada Tak Jauh dari Kemah