Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Bandara Internasional Lombok Terapkan Sistem Pembayaran Parkir Nontunai

Pembayaran parkir dengan uang elektronik diharapkan dapat mengurangi antrean di pintu keluar Bandara Internasional Lombok, terutama pada jam sibuk.

1 Agustus 2023 | 15.34 WIB

Pintu masuk Bandara Internasional Lombok (Dok. PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok)
Perbesar
Pintu masuk Bandara Internasional Lombok (Dok. PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Mulai hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL) memberlakukan sistem pembayaran parkir secara nontunai (cashless) menggunakan kartu uang elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Migrasi metode pembayaran dari uang tunai ke uang elektronik (e-money) ini merupakan salah satu upaya Bandara Lombok untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan transaksi non tunai serta untuk mempercepat perkembangan digitalisasi di bandara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mulai 1 Agustus 2023, Bandara Lombok tidak lagi melayani pembayaran parkir kendaraan secara tunai,’’ kata General Manager BIL Rahmat Adil Indrawan.

Untuk itu, pengguna jasa diharapkan menyiapkan kartu uang elektronik, baik pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Rata-rata kendaraan roda dua per hari yang masuk bandara sebanyak 1.500 unit dan roda empat 3.400 unit. Saat ini roda dua masih bisa menggunakan uang tunai maupun kartu uang elektronik.

Adapun kartu uang elektronik yang saat ini dapat digunakan untuk pembayaran parkir di Bandara Lombok yaitu Tap Cash dari BNI, e-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari BRI, serta Flazz dari BCA. Uang elektronik ini dapat dibeli dan diisi ulang di kantor bank atau minimarket seperti Alfamart, Alfa Express, atau Indomaret terdekat, termasuk yang ada di dalam area bandara. Selain itu, uang elektronik BNI, Bank Mandiri, serta BRI dapat dibeli melalui petugas di pintu keluar Bandara Lombok.

Untuk mendukung penerapan sistem pembayaran parkir nontunai ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB menyediakan kios pelayanan terpadu kartu elektronik yang melayani penjualan kartu elektronik, yang lokasinya ada di area selasar penjemputan penumpang Bandara Lombok.

Menurut Adil, sistem pembayaran konvensional yang ada selama ini memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses transaksi, sehingga sering kali terjadi antrean kendaraan di pintu keluar terutama pada jam-jam ramai. “Diterapkannya pembayaran secara nontunai ini diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan tersebut,” ujar Adil.

Sebagai langkah sosialisasi, sejak 1 Juni 2023 penerapan transaksi pembayaran parkir nontunai ini telah diberlakukan pada satu pintu (gate) keluar Bandara Lombok. Kemudian mulai 1 Juli 2023, diterapkan pada dua pintu (gate) keluar bandara. “Sehingga pada saat diterapkan di seluruh pintu keluar bandara per 1 Agustus 2023, pengguna jasa yang membawa kendaraan roda empat atau lebih telah terbiasa dengan menyiapkan kartu uang elektronik serta memastikan saldonya cukup untuk bertransaksi,” ucap Adil.

Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB Berry Arifsyah Harahap, transaksi nontunai menawarkan pembayaran yang cepat, murah, andal, dan aman. Melalui implementasi transaksi pembayaran nontunai di kawasan Bandara Lombok ini, diharapkan ekosistem pembayaran nontunai di Provinsi NTB akan semakin luas, sehingga awareness masyarakat terhadap manfaat pembayaran nontunai juga akan semakin meningkat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, perbankan, serta seluruh pihak terkait yang telah mendukung implementasi transaksi nontunai di Kawasan Bandara Lombok ini," kata dia. 

SUPRIYANTHO KHAFID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus