Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Anggita Sari resmi keluar dari tahanan akibat kasus narkoba pada Senin, 23 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bebasnya Anggita dari penjara kala itu disambut sang mama. "Hari Senin kemarin (bebasnya). Mamaku yang jemput," kata Anggita.
Ia mengaku tak ingin lagi mengecewakan orang tuanya. "Mau hidup lebih baik," ucap Anggita.
Mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu dinyatakan bebas setelah sebelas bulan menjalani hukuman.
"Aku bebas bersyarat. Aku jalani masa tahanan delapan bulan di Rutan Pondok Bambu dan tiga bulan di RSKO," tutur Anggita.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti beberapa jenis narkoba, antara lain 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmlet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax. Barang bukti tersebut diakui milik Anggita.
Anggita Sari ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba pada 24 November 2016. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Anggita Sari 1 tahun penjara, tapi hanya dijalani sebelas bulan.
TABLOIDBINTANG.COM