Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Anggita Sari ke Jennifer Dunn: Pondok Bambu Tak Seindah Dulu

Setelah Nikita Mirzani dan Andi Soraya, kini giliran Anggita Sari yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap Jennifer Dunn.

4 Januari 2018 | 09.40 WIB

Anggita Sari. TEMPO/Nurdiansah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggita Sari. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah artis ikut mengimentari penangkapan Jennifer Dunn untuk kesekian kalinya akibat kasus narkoba. Setelah Nikita Mirzani dan Andi Soraya, kini giliran Anggita Sari yang mengungkapkan keprihatinannya.

Baca: Jennifer Dunn Ditangkap, Ini Reaksi Keempat Anak Faisal Harris

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggita Sari yang sempat mendekam di penjara akibat kasus yang sama pada 2006 lalu, mengingatkan Jennifer Dunn tentang betapa tidak enaknya berada di dalam sel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejujurnya turut sedih kenapa JD bisa tertangkap lagi. But justu fyi, kalo misalnya nanti polda di oper ke rutan pdk bambu, sebanyakapapun uang mu tidak akan bisa membeli kamar vip/khusus, apalagi untuk tahanan narkoba," tulis Anggita Sari di Instagram Srories-nya.Pesan Anggita Sari untuk Jennifer Dunn. Instagram

Dalam unggahan yang sama, Anggita Sari juga mengungkapkan bahwa kondisi Rutan Pondok Bambu yang pernah ditempati Jennifer beberapa tahun silam, kini sudah jauh berbeda.

"Semua blok disamaratakan, 1 blok ada 12 kamar & 1 kamar berisikan 25 orang, dengan 2 kipas angin kecil dan 1 tv siaran lokal. Tidak dibolehkan handphone, bahkan merokok pun bisa masuk selti. Fyi aja je, pondok bambu sudah tidak seindah yg kamu masuki tahun2 yg lalu.." tulis Anggita Sari.Jennifer Dunn dalam rilis atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Januari 2018. Jennifer Dunn ditangkap dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. TEMPO/Nurdiansah

Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, pada Minggu petang, 31 Desember 2017. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram dan sejumlah telepon genggam.

TABLOIDBINTANG.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus