Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan alasan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi karena Erina sedang hamil delapan bulan. “Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi pada Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, benarkah ibu hamil tidak boleh naik pesawat komersil?
Dilansir dari jdih.kemenhub.go.id, aturan terkait ibu hamil yang menjadi penumpang pesawat komersial diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Pada Pasal 9 huruf e, ibu hamil termasuk dalam penumpang berkebutuhan khusus.
Secara lebih lanjut, Pasal 10 ayat (6) menjelaskan: “Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.”
Selain itu, beberapa maskapai penerbangan komersial juga mengeluarkan aturan terkait ibu hamil sebagai berikut.
Lion Air, Wings Air, dan Batik Air
Dikutip dari lionair.co.id, maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air memiliki syarat untuk penumpang ibu hamil, yaitu:
- Usia kehamilan 28 minggu disertai surat dokter dan surat pernyataan
- Usia kehamilan 28-35 minggu disertai surat dokter dan surat pernyataan
- Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu disertai surat dokter dan surat pernyataan
- Usia kehamilan lebih dari 35 minggu dan dinyatakan kehamilan khusus tidak diperbolehkan terbang
- Wajib memberitahu kondisi kehamilan kepada staf check-in counter saat melapor
- Wajib membawa surat dokter yang menyatakan “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat tersebut berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai keberangkatan.
Garuda Indonesia
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut syarat ibu hamil sebagai penumpang pesawat komersial ini yang dibagi dalam beberapa kategori:
- Kehamilan single atau kembar dan normal tidak ada komplikasi di bawah 32 minggu wajib menyertai surat pernyataan
- Kehamilan komplikasi di bawah 32 minggu dan kehamilan single atau kembar serta normal 32-36 minggu menyertai surat pernyataan dan formulir milik Garuda Indonesia berisi informasi rahasia agar dinilai departemen maskapai untuk melakukan perjalanan. Surat ini harus disetujui Garuda Sentra Medika (GSM)
- Ibu hamil seluruh jenis kategori di atas 36 minggu tidak diperbolehkan.
AirAsia
Dikutip dari laman resminya, AirAsia memiliki syarat untuk mengangkut ibu hamil, yaitu:
- Kehamilan hingga 27 minggu harus menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas AirAsia/AirAsia X saat check-in
- Kehamilan 28-34 minggu harus mengirimkan sertifikat medis dokter yang mengonfirmasi jumlah minggu kehamilan. Sertifikat ini harus bertanggal tidak lebih dari 30 hari dari tanggal keberangkatan. Selain itu, ibu hamil juga harus menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas AirAsia/AirAsia X saat check-in
- Kehamilan ibu hamil 35 minggu atau lebih tidak diperbolehkan.
Saat ini usia kehamilan Erina Gudono berada pada 29-40 minggu. Dengan usia kehamilan ini, ibu hamil boleh tetap melakukan perjalanan menggunakan pesawat komersial dengan beberapa ketentuan. Namun, jika sudah lebih dari 35 minggu ke atas, ibu hamil dilarang naik pesawat.
NABIILA AZZAHRA
Pilihan Editor: Mengapa Direktorat Gratifikasi KPK Batal Mengusut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang dan Bobby?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini