Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Jangan Bingung, Begini Cara Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Api

Dilansir dari laman resmi PT KAI, pembatalan dan pengembalian uang kereta api dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan.

21 Desember 2021 | 19.45 WIB

Sejumlah calon penumpang melakukan pembatalan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah calon penumpang melakukan pembatalan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir pergantian tahun selalu jadi momen libur bagi masyarakat Indonesia. Namun, sama seperti tahun sebelumnya, akhir tahun ini pandemi covid-19 tak urung hilang sepenuhnya. Sehingga masyarakat belum bisa menikmati hari libur dengan leluasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adanya larangan bepergian membuat banyak orang terpaksa membatalkan perjalanan darat, termasuk moda transportasi kereta api. Untungnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan dua cara alternatif yang dapat dilakukan oleh mereka yang terlanjur memesan tiket, yaitu pengembalian uang (refund) dan pengubahan jadwal perjalanan (reschedule).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika Anda berniat untuk membatalkan keberangkatan, Anda dapat mengikuti cara pengembalian ongkos yang terlanjut dibayarkan. Dilansir dari laman resmi PT KAI, pembatalan dan pengembalian uang kereta api dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan Kereta Api yang tercantum dalam tiket kereta api atau boarding pass.

Pembatalan tiket akan dikenai biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan. Ada dua cara untuk mengajukan pembatalan tiket. Pertama, mendatangi stasiun pembatalan secara langsung atau melalui aplikasi KAI Access. Pembatalan tiket kereta api hanya bisa dilakukan di stasiun-stasiun pembatalan yang ada di Pulau Jawa dan Sumatera.

Langkah pertama adalah pemohon menyiapkan identitas asli serta fotokopi sesuai data yang tercantum pada tiket sebagai bukti. Sementara untuk pemohon yang bukan pemilik tiket, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket, identitas asli penerima kuasa, fotokopi identitas pemilik tiket, dan fotokopi identitas penerima kuasa.

Jika ada tiket yang dibatalkan lebih dari satu dengan kode pemesanan (booking) yang sama, cukup lampirkan salah satu identitas atau surat kuasa salah satu penumpang yang dimaksud saja.

Kemudian pemohon mendatangi daftar stasiun pembatalan. Pemohon langsung dapat mengisi formulir pembatalan yang terdiri dari dua rangkap, yaitu boarding pass dan data penumpang, serta keterangan pengambilan biaya pembatalan. Lalu formulir yang telah diisi diserahkan pada petugas untuk divalidasi.

Setelah itu pemohon akan menerima kambali formulir yang telah divalidasi sebagai syarat mengambil biaya pembatalan jika memilih sistem refund secara tunai. Jangan sampai hilang, simpan formulir pembatalan. Dan uang akan di transfer atau diambil secara tunai 30 hari setelah pengajuan.

Sementara itu, pengambilan dana secara tunai dilakukan di loket daftar stasiun pembatalan. Saat menjemput uang pengembalian, pastikan membawa formulir pembatalan. Karena apabila formulir pembatalan hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus