Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat musim liburan di Cina, otoritas Beijing memperingatkan akan menerapkan sanksi untuk pengunjung yang memanjat The Great Wall atau Tembok Besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman itu mengacu pada bagian Tembok Besar yang tidak mengalami pemugaran dan tak resmi dibuka untuk turis. Pengunjung bisa kena denda jika melanggar aturan, seperti dikutip dari British Asia News.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan berlaku lebih ketat selama masa liburan Golden Week atau Pekan Emas pada 1 Oktober hingga 7 Oktober ketika ribuan turis domestik akan berkunjung. Pengunjung yang melanggar di bagian Tembok Besar itu akan kena denda paling besar 30.000 yuan atau setara Rp 65 juta. Cara itu dianggap akan meningkatkan keamanan. Ada 131 penjaga yang bertugas di sepanjang Tembok Besar selama Golden Week.
“Liburan Hari Nasional jumlah pengunjung yang menjelajahi Tembok Besar pasti akan meningkat,” kata Direktur Administrasi Relik Budaya Distrik Yanqing, Yu Hankuan, dikutip dari Global Times.
Peraturan diterapkan untuk melindungi kerusakan bagian Tembok Besar yang tidak bisa diperbaiki. Sebab itu, patroli keamanan lebih ditingkatkan.
Yu Hankuan menjelaskan Tembok Besar populer di kalangan turis mancanegara. Tapi tahun ini, turis mancanegara menyurut drastis karena pembatasan akibat pandemi Covid-19.
Tembok Besar yang ada di Beijing adalah situs warisan yang berumur ratusan tahun. Ada bagian yang lapuk dan runtuh. Beberapa bagian pun sangat curam, dengan kemiringan antara 60 derajat hingga 70 derajat. Tak ada fasilitas keamanan tambahan, maka itu berbahaya untuk pengunjung.
BRITISH ASIA NEWS | GLOBAL TIMES