Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pemerintah Distrik Wamena Mewajibkan Warga Menanam Bunga Krisan

Bunga krisan adalah salah satu tanaman khas Jayawijaya.

13 Februari 2018 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bunga krisan. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Wamena - Pemerintah Distrik Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Papua mewajibkan seluruh warga menanam bunga krisan (chrysanthemum indicum L) di pekarangan rumah. Bunga Krisan adalah salah satu tanaman khas Jayawijaya.

Kepala Distrik Wamena Lince Kogoya mengatakan Jayawijaya pernah terkenal dengan berbagai jenis bunga, termasuk bunga krisan, yang tidak ada di tempat lain. Dan bunga-bunga itu banyak terdapat di pekarangan rumah warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka, "Tahun 2018 ini kami mewajibkan setiap halaman rumah atau lingkungan permukiman warga kembali ditanami bunga khusus asli dari Wamena," kata dia di Wamena, Selasa, 13/2. Saat ini tak banyak lagi warga yang menanam krisan.

Bunga krisan memang banyak dijual di sana. " Tetapi di Wamena tak banyak tumbuh lagi," katanya.

Pemerintah distrik juga melarang warga untuk memagari halaman rumah dengan seng, sebab akan membuat pemandangan ibu kota terlihat kumuh. "Rumah yang dinilai kumuh itu adalah yang pagarnya ditutup dengan seng sangat tinggi sehingga tidak bisa terlihat dari luar," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus