Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Kereta Api Daop 6 Yogyakarta merespon kasus viral tarif parkir kelas VIP atau Very Importan Person di area Stasiun Tugu Yogyakarta yang mencapai Rp 350.000 untuk durasi selama tujuh jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besarnya tarif parkir itu diunggah di akun media sosial dan ramai jadi sorotan pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro membenarkan adanya informasi yang berkembang melalui media sosial terkait parkir VIP di Pintu Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta itu.
"Kejadian berada di area pintu selatan Stasiun Yogyakarta yang tepat berada di sisi selatan area drop zone penumpang. Dalam informasi yang beredar tersebut tertulis biaya parkir VIP sebesar 350.000 untuk durasi 7 jam," kata Krisbiyantoro Jumat 1 Maret 2024.
Krisbiyantoro mengatakan area parkir tersebut memang dikelola oleh salah satu mitra Daop 6 Yogyakarta yaitu Sheyco Tour & Travel.
Pihak Sheyco Tour & Travel pun saat dikonfirmasi membenarkan dan mengakui besaran tarif parkir yang disoroti di postingan media sosial tersebut.
"Dengan adanya kejadian ini, Daop 6 akan menertibkan mitra itu dan mitra yang bekerjasama dengan Daop untuk mengikuti aturan Perda Yogyakarta," kata dia.
Krisbiyantoro juga mengimbau kepada para pengendara yang akan parkir di Stasiun Tugu Yogyakarta untuk memastikan area parkir yang akan digunakan. Bisa menggunakan area parkir sisi barat yang dikelola oleh Reska / KAI service dengan tarif biasa.
Tanggapan pemerintah kota Yogyakarta
Pejabat Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo turut menyayangkan kasus parkir nutuk atau tidak sesuai ketentuan tarif parkir di Kota Yogyakarta yang terjadi di area stasiun itu. Dia mengingatkan agar tidak terjadi lagi dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
"Meski jasa parkir itu dikelola pihak swasta, batas kenaikannnya (dari tarif yang ditetapkan pemerintah) maksimal lima kali lipat, itu yang perlu disesuaikan," imbuh Singgih.
Singgih lantas membeberkan, tarif yang berlaku di Kota Yogyakarta, kawasan I untuk tarif parkir mobil tipe sedan tarifnya Rp 5.000 selama dua jam pertama. Lalu, untuk per jam selanjutnya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2.500
Adapun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan telah mengklarifikasi pihak terkait. Terutama dari PT KAI Daop 6 yang menjadi penanggungjawab mitra pengelola parkir itu.
"Area (parkir VIP) itu sebenarnya merupakan waiting zone yang disewa pihak ketiga dari PT KAI. Peruntukannya untuk zona tunggu kendaraan-kendaraan atau travel yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga," kata dia.
Hanya saja, Agus melanjutkan, waiting zone tersebut oleh sebagian warga masyarakat maupun wisatawan kerap dikira sebagai tempat parkir premium.
"Kalau memang menerima parkir kendaraan dari warga umum (bukan travel langganan mitra PT KAI), sebaiknya tarif tetap disesuaikan Perda Kota Yogyakarta. Tapi kalau mau difungsikan sebagai waiting zone (terbatas untuk pelanggan mitra KAI), kembalikan fungsinya," imbuhnya.
Agus menegaskan, apapun praktek parkir di wilayah Kota Yogyakarta harus mengacu peraturan daerah.