Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Getok Tarif Rp150 Ribu ke Pengunjung, Juru Parkir di Bandung Kena Sanksi Pemecatan

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Sementara juru parkir meminta 30 kali lipat dari tarif resmi.

4 September 2024 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bandung memecat juru parkir berinisial O karena meminta tarif parkir sebesar Rp150 ribu ke pengunjung di Jalan Tamansari. Permintaan tarif parkir yang tidak wajar itu sempat diungkap dan menjadi viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, lewat keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus itu bermula dari pengalaman Tasha, seorang mahasiswi berusia 23 tahun, ketika tengah mencari tempat parkir di sekitar kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Ketika itu seorang juru parkir yang mengaku petugas resmi, meminta tarif dengan cara memaksa sebesar Rp150 ribu. Setelah kabar itu tersebar, Asep menginstruksikan tim dari Dinas Perhubungan untuk melakukan investigasi di lapangan.

Dari informasi yang diperoleh, petugas kemudian berhasil menemukan juru parkir yang dicari di lokasi sekitar kampus Unisba, Jalan Tamansari. Diketahui pula juru parkir itu merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dinas Perhubungan berwarna biru dan oranye.

“Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas," kata Asep.

Tarif parkir resmi

Menurutnya, tarif parkir yang diminta juru parkir itu sangat tidak masuk akal. Kata Asep, tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung berkisar antara Rp4.000 - 5.000. Sementara juru parkir meminta 30 kali lipat dari tarif resmi.

"Ini sudah keterlaluan, apa yang dilakukan oleh juru parkir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat," katanya.

Dari kejadian itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung menyatakan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan. Asep Kuswara menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

Selain itu dia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung. Dinas akan menindak tegas juru parkir yang merugikan. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini,” katanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus