Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Pengunjung yang Keluar dari Mobil bakal Masuk Daftar Hitam Taman Safari

Video viral menunjukkan pengunjung turun dari kendaraan di kawasan satwa lepas. Pelanggar dimasukkan dalam daftar hitam Taman Safari Indonesia.

19 Februari 2025 | 22.05 WIB

Pengunjung keluar dari mobil saat berada di area satwa lepas Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor, Sabtu, 15 Februari 2025. (tangkapan layar Instagram/@radendim)
Perbesar
Pengunjung keluar dari mobil saat berada di area satwa lepas Taman Safari Indonesia Cisarua Bogor, Sabtu, 15 Februari 2025. (tangkapan layar Instagram/@radendim)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar sebuah video yang berisi rekaman aksi pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) keluar dari mobil saat berada di area satwa. Video yang diunggah pada 17 Februari 2025 ini memperlihatkan empat anak beserta dua orang dewasa turun dari kendaraan untuk menghampiri hewan. Padahal, di area tersebut terpasang tanda larangan turun dari mobil bagi pengunjung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia, Alexander Zulkarnain, mengatakan aksi ini terjadi di Taman Safari Bogor pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 12 siang. Ia menyampaikan bahwa tindakan nekat itu sangat berbahaya serta melanggar aturan yang ditetapkan TSI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Yang jelas sangat dilarang keras, di situ kan ada dilarang keluar dari mobil. Memang ini ketidakpatuhan saja, ketidakpatuhan dan memang pengunjung melanggar ya,” kata Alex kepada Tempo, Rabu 19 Februari 2025.

Bukan di Area Singa

Alex menyebutkan kejadian wisatawan turun dari mobil di kawasan satwa lepas terjadi ketika Safari Journey di area flamingo, bukan ekshibit singa.

“Jadi tidak di tempat carnivore ya, karena kalau yang di video itu dijahit. Saat itu ada caregiver kami yang sedang memberi makan flamingo di lokasi breeding. Jadi kejadiannya memang cukup cepat, mungkin dia juga banyak diingatkan oleh pengunjung-pengunjung lain sehingga dia kembali lagi,” kata Alex. 

Sanksi Tegas

Pihak TSI memberikan sanksi tegas dengan melarang pelanggar untuk kembali mengunjungi Taman Safari. Taman Safari mengatakan sudah mengetahui pelat nomor mobil dan akan memasukkannya dalam daftar hitam. 

Ia mengatakan bahwa keselamatan pengunjung serta kesejahteraan hewan adalah prioritas utama Taman Safari. Oleh karena itu, pihak TSI melarang tamu untuk turun di area satwa lepas, karena tidak hanya membahayakan binatang, tapi berisiko bagi diri sendiri beserta tamu lainnya. Alex juga mengimbau wisatawan untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku di TSI, serta mengikuti arahan petugas agar semua pihak bisa aman dan wisata tetap mengasyikan. 

Dia menegaskan jika kejadian serupa terulang kembali di lapangan, para pelanggar akan langsung dikenakan sanksi serta denda. Tidak hanya itu, wisatawan yang ketahuan menyalahi kebijakan, akan dipandu keluar dan tidak bisa lagi melanjutkan perjalanan di dalam Taman Safari.

“Karena kami ini lembaga konservasi, kami akan mengenakan hukum-hukum yang berlaku kalau memang peristiwanya itu membahayakan satwa-satwa. Sebab, di Indonesia itu mengenal prinsip animal belong to the state,” ujarnya.

Interaksi Lebih Dekat di Area Khusus

Apabila ingin berinteraksi lebih dekat bersama satwa, Taman Safari Indonesia menyediakan area Baby Zoo untuk dikunjungi wisatawan. Di kawasan ini, pengunjung dapat bermain dengan aman di bawah pengawasan animal care giver atau penjaga hewan.

Taman Safari berharap pengunjung mematuhi semua peraturan yang berlaku, saling menjaga keamanan serta kenyamanan supaya semua bisa berwisata dengan menyenangkan tanpa rasa khawatir.

NIA NUR FADILLAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus