Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Selebritas Tanggapi Putusan MK Ubah UU PIlkada, Joko Anwar: Anies-Ahok Berangkat

Sejumlah selebritas antara lain Joko Anwar, Ernest Prakasa, Bintang Emon, dan Jovial da Lopez mengomentari putusan MK terkait perubahan UU Pilkada.

20 Agustus 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sutradara Joko Anwar. TEMPO/Marvela

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah selebritas Tanah Air seperti Joko Anwar dan Ernest Prakasa ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Perubahan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan tersebut memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reaksi Beberapa Selebritas terkait Perubahan UU Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sutradara film Cek Toko Sebelah, Ernest Prakasa, adalah salah satu selebritas yang langsung merespons ihwal UU Pilkada tersebut. Melalui akun X-nya @ernestprakasa, pada hari yang sama, Ernest menuliskan, “Anies × Ahok collab of the decade let's go (Kolaborasi Anies × Ahok dekade ini ayo).” Cuitan tersebut juga disertai dengan komentar lain terkait headline berita “MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD,” yang ia tanggapi dengan, “PLOT TWIST!”.

Executive Producer Ernest Prakasa . TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Rekan sesama sineas, Joko Anwar, juga tak ketinggalan menanggapi cuitan Ernest. Di akun X-nya @jokoanwar, ia menulis, “ANIES - AHOK BRANGKAATTT!!”. Komika Bintang Emon turut memberikan komentarnya. Melalui akun X-nya @bintangemon, ia menyampaikan, “weeeiiii seru amat kalo kejadian xixi.” Sementara itu, YouTuber Jovial da Lopez juga menilai putusan MK tersebut. “Keputusan MK yang menarik,” tulis Jovial di akun X-nya @JovialdaLopez.

Aktor dan pelawak Kemal Palevi juga mengekspresikan pendapatnya melalui unggahan di Instagram Story @kemalpalevi. Menanggapi sebuah unggahan yang menuliskan “MK Ubah UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Calon Gubernur Jakarta,” Kemal menuliskan, “Rubah semua rubaaah! Emang negeriku lucu.”

Implikasi Putusan MK terhadap Pencalonal di Pilkada

Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menafsirkan ulang ambang batas pencalonan yang sebelumnya didasarkan pada perolehan kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD. Kini, syarat pencalonan kepala daerah ditentukan berdasarkan besaran suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu, yang dikaitkan dengan jumlah penduduk dalam DPT di daerah tersebut.

Untuk calon gubernur, ada empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK, yakni 10 persen untuk provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa, 8,5 persen untuk provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa, 7,5 persen untuk provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara untuk calon bupati dan walikota, persentasenya bervariasi mulai dari 10 persen untuk daerah dengan DPT hingga 250 ribu jiwa, hingga 6,5 persen untuk daerah dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai kecil atau tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas suara sah yang ditetapkan. Ini diyakini akan mempengaruhi peta politik daerah ke depan dan memberikan dinamika baru dalam kontestasi pilkada.

X | INSTAGRAM | AISYAH AMIRA WAKANG

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus