Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Mei 2024, ada beberapa hari libur atau tanggal merah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditetapkan tiga hari libur nasional dan dua hari cuti bersama pada Mei 2024. Ketetapan tersebut dirilis oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada nomor 855, 3, dan 4 tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari Buruh Internasional atau May Day salah satu hari libur yang diperingati dalam hari libur banyak negara. Hari Buruh memiliki sejarah yang panjang tentang tuntutan hak pekerja untuk mendapat kesejahteraan..
2. Kamis, 9 dan 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama
Penetapan hari libur Kenaikan Yesus Kristus telah diteken Presiden Jokowi lewat surat Keputusan Presiden tentang Hari-hari Libur. Keppres baru memuat perubahan nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 29 Januari 2024 seperti salinan yang diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 30 Januari 2024. Ada 16 hari-hari libur.
Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional atas usul Kementerian Agama.
3. Kamis, 23 dan 24 Mei 2024: Hari Raya dan Cuti Bersama Waisak 2568 BE
Hari Raya Waisak dirayakan umat Buddha. Di Indonesia, biasanya perayaan umat Buddha terbesar kegiatannya di kompleks Candi Borobudur.
RIZKI DEWI AYU | TIARA JUWITA | RENO EZA MAHENDRA | ANDIKA DWI | MEYLNDA DWI PUSPITA | DANIEL A. FAJRI | HENDRIK KHOIRUL MUHID | DWI LUCY SUSETIOWATI
Pilihan Editor: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024