Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus yang membelit Vanessa Angel membuat kondisi mentalnya drop. Hal ini membuat ayahnya, Dody Soedrajat memberikan dukungan kepada putri sulungnya itu. Ia mengunggah video yang mengharukan saat bertemu anak, cucu, dan menantunya di sidang pembacaan vonis putrinya, Kamis, 5 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Begitu Vanessa yang menggendong bayi Gala masuk ke ruang khusus, Dody dan istrinya yang sudah menunggu, langsung menyambut dengan pelukan dan ciuman. Terlihat Dody berusaha menguatkan putrinya yang terdengar menangis lirih dalam pelukan ayahnya. "Nes..Nes..." terdengar suara Dody yang mengunggah videotu di akun Instagramnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suasana haru sangat terasa. Terlihat Bibi Ardiansyah, menatap adegan itu dengan wajah sedih.
"Seberat apapun masalah dan cobaan yang kamu hadapi percayalah bahwa semua itu tak pernah melebihi batas kemampuanmu. Daddy, mama, keluarga selalu ada untukmu, Nak," tulis Dody melengkapi unggahannya itu.
Suami Vanessa Angel menggendong anak mereka usai menghadiri sidang putusan dalam kasus narkotika yang dijalani oleh Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 November 2020. Majelis Hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TEMPO/M Taufan Rengganis
Unggahan Dody itu memicu reaksi netizen yang merasa terharu dengan adegan itu. "Kenapa giliran artis-artis lainnya hanya kena rehabilitasi???? Dimana rasa kemanusiaan pada seorang ibu yg masih menyusui putranya??????" tulis @eryrosmakartika.
Vanessa Angel mendapat vonis tiga bulan penjara atas perkara kepemilikan psikotropika golongan IV berupa pil Xanax sejumlah 20 butir tanpa resep dokter. Hukuman itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Vanessa. Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," ujar hakim ketua Setyanto Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 5 November 2020.
Hakim menuturkan, hal-hal yang memberatkan bagi Vanessa Angel adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas psikotropika, dan pernah dihukum dalam perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan, Vanessa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi.