Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font size=1 color=#CC3300>Narkoba</font><br />Menunggu Vonis Masuk Rehabilitasi

Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran, meminta hakim tak lagi serta-merta mengirim pemakai narkoba ke penjara. Para pengguna narkoba bisa ”dihukum” masuk panti rehabilitasi.

6 April 2009 | 00.00 WIB

<font size=1 color=#CC3300>Narkoba</font><br />Menunggu Vonis Masuk Rehabilitasi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebutir ekstasi membuatnya harus mendekam di penjara selama empat tahun. Dira, bukan nama sebenarnya, masih mengingat jelas peristiwa yang membuat ia terdampar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten. Dua tahun lalu, bersama sejumlah temannya, ia merayakan pesta tahun baru 2007 di Pulau Bidadari, pulau di gugusan Kepulauan Seribu yang paling dekat dengan Jakarta.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus