Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak ada yang menyana sebuah ruko tiga tingkat di kawasan Galaxi, Kota Bekasi, Jawa Barat itu rupanya sarang jaringan judi online. Lebih tak terduga lagi, pelakunya adalah belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Bangunan itu diberi kode “Kantor Satelit”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Kantor Satelit itu, oknum pegawai Komdigi tersebut menjalankan operasi layaknya duri dalam daging. Bagaimana tidak, selaku insan Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, nama lama Komdigi, mereka justru membantu maraknya gambling daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komdigi sendiri merupakan kementerian yang berwenang mengawasi dan menindak maraknya situs-situs judi online, sebagai perpanjangan tangan cita-cita pemerintah memberantas bisnis ilegal tersebut. Namun, wewenang itu justru dimanfaatkan para oknum untuk mengamankan ribuan situs dari pemblokiran.
Polda Metro Jaya telah menggeledah ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi tersebut pada Jumat, 1 November 2024, seusai pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Komdigi pada akhir Oktober. Berdasarkan pantauan Tempo, penyidik menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini. Satu di antaranya merupakan makelar.
Berdasarkan temuan tim penyidik, para pegawai Komdigi itu dilaporkan mendapati 5 ribuan situs judi online. Dari jumlah tersebut, 4 ribu di antaranya disetorkan ke atasan untuk diblokir. Sementara seribuan lainnya mereka jaga dari dengan imbalan duit hingga Rp 8,5 juta per situs. Mereka juga mendapat upah per bulan kisaran Rp 5 jutaan.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat penggeledahan, seperti dikutip Antara.
Lantas apa saja isi Kantor Satelit sarang oknum pegawai Komdigi menjalankan operasinya ini?
Dilansir dari laman Humas Polri, penggeledahan pada Jumat siang itu dilakukan sekitar pukul 11.35 WIB, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan menyisir seluruh lantai ruko tiga tingkat ini.
Dari lantai dasar, polisi mendapati tumpukan kardus namun tidak ada barang bukti signifikan. Di lantai dua, ditemukan sebuah ruangan yang tampaknya digunakan sebagai ruang pertemuan. Dalam room tersebut, tersangka menyatakan perlu kode akses khusus untuk masuk. Adapun ruangan ini berisi meja panjang dan kursi-kursi serta sebuah televisi.
Barulah di lantai ketiga didapati sejumlah komputer yang diduga menjadi alat operasional jaringan judi online. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer. Para tersangka menyatakan komputer-komputer itulah yang mereka gunakan untuk melaksanakan aksinya. Terdapat sekitar 12 komputer yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik, kata dia, masih terus menggali modus operasi jaringan ini. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri pola aliran dana jaringan judi online ini, termasuk aliran dana kepada para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Masih akan kita dalami setelah ini,” ucap Ade Ary usai penggeledahan.
Menurut Kombes Ade Ary, penggerebekan ini menangkap 11 orang tersangka yang terdiri dari sipil, termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli. Namun, identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman, mengingat masih ada tersangka lain yang buron.
Terkini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga kini ada 14 orang tersangka. Dari total tersebut, Wira mengatakan pihaknya belum dapat merinci detail identitas serta peran mereka. Adapun tiga orang tersangka lainnya adalah warga sipil.
"Update hari ini, kita sudah melakukan penangkapan total 14 orang tersangka,” ucap Kombes Wira, Sabtu, 02 November 2024. “Total itu 11 petugas Komdigi, 3 sipil.”
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEDE LENI MARDIANTI | HUMAS POLRI