Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat anggota DPRD Singkawang Kalimantan Barat, Herman, pada Jumat, 27 September 2024. Sebelumnya, Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor: 190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan. Zainudin juga menyebut, pada tanggal yang sama, DPP PKS mengeluarkan surat rekomendasi agar Herman diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang. Putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 909/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang penggantian antar waktu (PAW) Herman dari DPRD Kota Singkawang.
“DPP PKS memerintahkan kepada struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW PKS Kalimantan Barat untuk melaksanakan keputusan tersebut," ujar Zainuddin. Selain itu, Zainudin menyampaikan bahwa sebelum memberikan putusan ini, Dewan Syariah Pusat PKS telah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. “Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komisi Disiplin, kata Zainudin, merekomendasikan pemberhentian Herman dari jabatannya sebagai Anggota Legislatif dan anggota partai” Terang Zainudin.
Namun, surat putusan yang dikeluarkan oleh DPP PKS ini masih langkah awal, dicabutnya Herman dari status Wakil rakyat masih panjang. Ketua Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Khoirul Abror mengatakan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota dewan harus dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPU daerah, lalu penilaian oleh KPU daerah, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi.
“Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” jelas Abror saat dihubungi pada Kamis, 26 September 2024. Hal ini juga diamini oleh Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Ahmad Mabruri Mei Akbari. Ia mengatakan keputusan ini masih bentuk rekomendasi. Baru bisa berpengaruh terhadap status Herman jika sudah diajukan oleh PKS Singkawang.
“Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi” ucap Humas PKS ini, pada Senin, 30 September 2024. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kronologi pelecehan yang dilakukan oleh Herman ini bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.