Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Politikus PKS yang juga anggota DPRD H. Herman menjadi tersangka pencabulan anak di Singkawang. DPP telah menyampaikan surat pemecatan.

3 Oktober 2024 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyatakan telah memecat H. Herman (59 tahun) yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Singkawang Kalimantan Barat. Pemecatan Herman tertuang dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor: 190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui surat itu, Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS merekomendasikan Herman untuk dipecat dari struktur partai di tingkat DPD Kota Singkawang dan DPW Kalimantaran Barat. Namun, pihak Herman mengklaim belum menerima surat pemecatan resmi dari PKS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami baru tahu dari (berita) Tempo. Tapi belum ada, per hari ini (surat pemecatan) masih belum ada,” ucap pengacara Herman, Akbar Hidayatullah, lewat telepon, pada Selasa, 01 Oktober 2024.

Seandainya sudah menerima surat pemecatan dari PKS secara resmi, Akbar mengatakan, akan membawa keputusan itu ke jalur hukum. Akbar menyebut dua alasan utama untuk menggugat, yakni pemecatan PKS dilakukan secara sepihak dan ingin mempertanyakan peraturan AD ART mana yang dilanggar oleh kliennya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, menegaskan keputusan partainya didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses investigasi internal.

“Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komisi Disiplin merekomendasikan pemberhentian Herman dari jabatannya sebagai anggota legislatif dan anggota partai,” kata Zainuddin lewat keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Senin, 30 Oktober 2024.

Pengacara Herman mengaku kliennya sudah dipanggil oleh PKS setidaknya dua kali. Pertama ketika laporan pengaduan dibuat oleh korban, dan kedua saat Herman sudah ditetapkan menjadi tersangka. Terakhir, Akbar telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) dari Bareskrim Polri yang menyebut penetapaan tersangka pada Herman kurang alat bukti.

“Pada saat hari Jumat (27 September 2024) itu juga kami sudah masukkan permohonan penundaan pemecatan dengan pertimbangan bahwa ada SP3D,” kata Akbar. Namun, ia menyesalkan keputusan PKS yang memecat Herman dan  bahkan belum mengirimkan surat pemecatannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus